BOOKING TIKET PESAWAT

TNI menyiagakan 30 pos sepanjang 966 km di sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia

TNI menyiagakan 30 pos sepanjang 966 km di sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia. Info sangat penting tentang TNI menyiagakan 30 pos sepanjang 966 km di sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia. Mengungkap fakta-fakta istimewa mengenai TNI menyiagakan 30 pos sepanjang 966 km di sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia

Saat ini, langkah yang diambil TNI adalah menyiagakan 30 pos sepanjang 966 km di sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia yang berada di wilayah Kalimantan Barat. Mari kita jaga negara kesatuan RI. Tidak boleh ada sejengkalpun tanah RI yang dicaplok negara lain! Pelanggaran hak-hak konsumen oleh operator seluler pada pelanggan. Sebenarnya bukan rahasia lagi bahwa sudah sering perusahaan atau provider layanan seluler yang melakukan pembodohan kepada pelanggan atau konsumennya. Ini termasuk dalam praktek pelanggaran hak-hak konsumen oleh operator layanan seluler. Misalnya dengan pesan-pesan iklan yang menyesatkan bahkan cenderung membodohi hingga persyaratan layanan yang dibuat sedemikian rumitnya hingga membingungkan pelanggan. Pelanggaran hak-hak konsumen oleh operator layanan seluler ini bisa dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 dan 63 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan 8 ayat (1) huruf f dan pasal 9 dari UU No.8 tahun 1999. Banyaknya pengaduan dan keluhan konsumen baik terhadap bahasa "Iklan" yang digunakan perusahaan telepon seluler tertentu yang tidak sesuai dengan fakta, juga terhadap layanan penyelenggara telekomunikasi cq. operator layanan seluler, yang telah menimbulkan beragam opini. Intinya, konsumen belum diperlakukan secara layak dan benar, bahkan ada kecenderungan "mempermainkan konsumen". Berita Hankam, Militer, TNI. Majalah Otomotif Online. Penerbangan, Pariwisata. Ponsel, Komputer, Seluler, Kamera Digital. Kotabumi, Lampung Utara. Maritim, Kapal, Laut. Resep Memasak, Kuliner Kesehatan. Tourism and Aviation. Cooking Recipes. Gambar Kartun. Terlepas kesan dan opini yang berkembang di tengan masyarakat, faktanya banyak perusahaan seluler belum bertanggungjawab dan cenderung memperlakukan konsumen sebatas "obyek keuntungan" ketimbang mitra usaha. Secara yuridis, pelanggaran hak-hak konsumen --menurut Pasal 4 UU Nomor 8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen setidaknya bisa dibagi ke dalam 4 (empat) hak, yaitu : Pertama, hak untuk mendapatkan jaminan kenyamanan dan keamanan mengkonsumsi layanan operator. Contoh pelanggaran jenis ini ialah pemblokiran sepihak oleh operator maupun keterbatasan kualitas dan jaringan, yang sebelumnya (lewat promosi) telah dijamin keandalannya. Kedua, hak untuk memperoleh pelayanan dan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang ditawarkan. Keluhan pelanggan seluler yang pulsanya terkuras habis tanpa disadari, gara-gara mengikuti layanan push SMS content provider atau operator misalnya, merupakan contoh konkret "pengebirian" hak-hak konsumen. Pasalnya, konsumen tak tahu kalau layanan push SMS adalah layanan berlangganan. Yang dia tahu pulsanya habis begitu saja, karena setiap menerima SMS dari penyedia layanan, pulsanya langsung dipotong. Dengan tarif premium pula. Sementara, untuk menghentikan layanan itu, tak tahu pula bagaimana caranya, karena penyedia layanan tidak memberikan informasi lengkap. Ketiga, hak pengguna seluler atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan layanan yang ditawarkan perusahaan seluler.


BOOKING TIKET PESAWAT
Powered By : Blogger